10 Orang Ditangkap Terkait Makar, Mabes Polri: Mereka Dipanggil Tidak Hadir

10 Orang Ditangkap Terkait Makar, Mabes Polri: Mereka Dipanggil Tidak Hadir

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 14:45 WIB
Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Mabes Polri menangkap 10 orang termasuk Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka ditangkap karena telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir.

"Sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi panggilan." kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Martinus menegaskan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Martinus lalu mencontohkan salah satu orang yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan itu kan sesuai dengan KUHAP. Upaya panggilan tidak dipenuhi, makanya dilakukan penangkapan, Misalnya terhadap saudara ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)," ujar Martinus.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.

Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang dilakukan mereka.

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads