"Sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi panggilan." kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Martinus menegaskan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Martinus lalu mencontohkan salah satu orang yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang dilakukan mereka.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini