"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Pasal 156 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," ujar Noor Rachmad.
Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU itu.
"Untuk UU ITE tidak," kata Noor.
Sebelumnya Ahok sudah meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia mengaku tidak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. Namun Ahok juga siap menghadapi proses hukum terbuka di persidangan nanti. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini