"Saya sudah jelaskan kepada GNPF hari Jumat (25/11) lalu, Alhamdulillah berkas dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah selesai, kami tuntaskan Jumat lalu sudah kami serahkan kepada kejaksaan. Insya Allah mudah-mudahan besok sudah bisa namanya P21 dinyatakan lengkap berkas," kata Tito dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka Polri segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Setelahnya berkas akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito berharap semua pihak mengawal proses hukum di persidangan. Segala keputusan berada di tangan majelis hakim.
"Dengan demikian tugas penyidikan dari kepolisian selesai dilaksanakan tinggal nanti kami mengawal masa persidangan. Kita berharap persidangan dapat dilaksanakan secepatnya-cepatnya sehingga kita bisa melihat langsung nanti saya kira jalanya persidangan baik langsung maupun melalui media dan saya itu keputusan diserahkan mekanisme hukum," tuturnya.
Bareskrim Polri memang mempercepat penanganan perkara kasus Ahok. Dalam waktu satu pekan setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka penista agama pada Rabu (16/11).
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP karena diduga menistakan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Soal berkas perkara Ahok, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan pihaknya menyiapkan 13 jaksa peneliti. Jaksa tersebut terdiri atas 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara.
Tim jaksa punya waktu 2 pekan untuk meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri yang terdiri atas 3 bundel dengan total 826 halaman. (fdn/idh)