Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Aji, menjelaskan penangkapan terhadap Ahmad dilakukan tim saber pungli yang menerima informasi soal 'transaksi' jaksa dengan pihak berperkara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/11).
"Jam 12.00 WIB kami menerima info tentang pegawai kami yang menerima sesuatu dalam bentuk uang. Kami langsung memerintahkan tim intel, saber pungli, dan pidsus untuk mengamankan pegawai kami yang inisialnya AF," ujar Rudi Prabowo kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudi, Ahmad saat itu masih mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim langsung meminta Ahmad kembali ke kantor dan diperiksa di ruang intel yang dijadikan ruangan tim saber pungli.
"Setelah kami tanya, dia langsung mengaku," kata Rudi.
Ahmad langsung mengakui mendapatkan uang dari kasus penjualan tanah di Sumenep, Madura. Menurutnya uang yang diterima disimpan di kos di Jl Ahmad Yani.
Petugas langsung bergerak ke kos Ahmad. Uang ditemukan dalam kardus yang dimasukkan ke koper. AF kemudian dibawa Tim Kejagung ke Jakarta pada Kamis (24/11).
"Kasus ini diambil alih oleh Pidsus Kejagung," ujar Rudi.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidik Pidana Khusus Kejagung Yulianto menyebut jaksa Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan uang Rp 1,5 miliar dari pihak berperkara.
Jaksa Ahmad merupakan anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Sumenep, Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dari pengusaha berinisial AM sebagai salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep.
AM diduga memberikan uang agar kasusnya tidak dinaikkan ke penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi.
Jaksa Agung M Prasetyo memastikan proses hukum terhadap oknum jaksa nakal dilakukan sebagai komitmen Korps Adhyaksa. Segala bentuk penyimpangan kerja akan ditindak tegas.
"Kita memang melakukan operasi tangkap tangan jaksa di Jawa Timur. Penangkapan dilakukan tim Saber Pungli Kejati Jatim dengan back up dari Kejagung," kata Prasetyo, Kamis (24/11). (iwd/fdn)