"Jadi saya nyatakan hari ini sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai (keterangan) sebagai saksi dan selalu kooperatif," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani memang langsung diperiksa sebagai tersangka. Soal penahanan, penyidik menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono yang akan memutuskan.
"Karena dia tidak siap harus mengumpulkan tenaga, terpaksa harus di sini. Ini prosesnya sangat tidak fair, diskriminatif," ujar Aldwin bicara soal pemeriksaan kliennya malam ini.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," terang Awi.
(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini