"Jadi majelis ulama mendukung langkah-langkah Polri di dalam memproses masalah ini secara hukum. Majelis ulama mungkin bersama yang lain akan melakukan pengawalan sampai selesai," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI Jl Proklamasi Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Ma'ruf meminta masyarakat ikut mempercayakan proses hukum yang dilakukan Polri. Tidak perlu ada isu-isu yang sengaja dikaitkan dengan kasus Ahok dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kami minta kepada saudara-saudara kami dari agama yang lain supaya masalah ini disikapi secara proporsional, jangan sampai dihubung-hubungkan yang bisa menimbulkan konflik, atau disikapi persilisihan antar agama," imbuh Ma'ruf.
Ahok dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 22 November sebagai tersangka. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena penyebutan Surat Al Maidah 51 yang dianggap menistakan agama.
Tim penyidik Bareskrim sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Ahok. Pemeriksaan dipercepat agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan.
Sementara itu, Kejagung memastikan siap meneliti berkas perkara Ahok setelah dirampungkan penyidik Bareskrim Polri. Jaksa Agung M Prasetyo sudah menunjuk Drektur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Ali Mukartono sebagai ketua tim jaksa peneliti.
"Saya sudah tunjuk itu biar semua pihak tahu bahwa kita tidak main-main, sesuai fakta bukti semua kita lakukan. Saya berharap perkara ini segera terselesaikan dan tidak berlama-lama di sini," kata Prasetyo di kantor Kejagung Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
(fdn/fdn)