"Berkaitan dengan rencana-rencana demo-demo berikutnya kalau permasalahannya ini adalah murni menuntut proses hukum Ahok saya kira sudah jelas dan tegas, saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberikan jaminan atas keseriusan penyidikan ini dan akan akan kita selesaikan secepat mungkin," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai pertemuan dengan MUI di Gedung MUI Jalan Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Kapolri menuturkan perkembangan pengusutan kasus dugaan penistaan agama ini akan sampaikan juga kepada Majelis Ulama Indonesia. Kalau berkas sudah lengkap kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri kemudian mengimbau agar demonstrasi dibatasi pesertanya. Sehingga mudah dikontrol dan tidak ada pihak ketiga yang memanfaatkan.
"Timbul psikologi massa yang bisa mudah sekali dipicu. Apa lagi kalau ada pihak-pihak ketiga, yang mengambil kesempatan untuk itu. Untuk itu sebaiknya kalau akan melakukan demo, tolong demonya dibatasi, sehingga tidak mudah untuk dikontrol oleh pimpinan mobilisasi, pimpinan demo," imbau Kapolri.
Kapolri sebenarnya berharap masyarakat mempercayakan pengusutan kasus penistaan agama ini kepada kepolisian. Sehingga tidak perlu ada demo lanjutan,
"Alhamdulillah, kalau seandainya percaya kepada langkah-langkah yang diambil oleh kami Kepolisian, dan sudah dijanjikan tadi, dan pertaruhannya adalah saya selaku Kapolri. Alhamdulillah kalau percaya, maka tidak perlu untuk ada demo, ikuti saja. Kalau sampai nanti memang ada isu-isu melakukan demo karena tidak percaya kepada Kepolisian dan lain-lain, ya saya pikir rekan-rekan masyarakat bisa cerdas jangan terbawa, dan jangan sampai melakukan aksi anarkis," kata Kapolri.
" Kasihan rakyat Indonesia, kasihan masyarakat Jakarta, kasihan masyarakat yang membutuhkan ketenangan, pembangunan kita nanti akan bisa terganggu kalau seandainya terjadi distabilisasi keamanan dan otomatis juga akan memengaruhi pembangunan enggak jalan, kesejahteraan rakyat juga akan makin menurun," pungkasnya.
(van/fjp)