Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan unit Krimsus Satreskrim Polres Depok. Sudah ada beberapa saksi baik dari pihak SPBU dan Pertamina yang kami mintai keterangan terkait kasus ini," terang AKP Firdaus kepada detikcom, Selasa (15/11/2916).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan setelah dilakukan pengeceka, ternyata bahan bakar yang diisikan tersebut solar tercampur air," terang Firdaus.
Sopir bus, Fakhrurozi kemudian melaporkan hal ini ke Polres Depok. Dalam laporan bernomor LP/3221/K/XI/2016/PMJ/Resta Depok, tanggal 12 November 2016, Fakhrurozi melaporkan dengan persangkaan UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Firdaus menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga telah mengambil sampel solar yang tercampur air dari pompa BBM SPBU dan tangki truk yang mendistribusikan solar ke SPBU tersebut.
"Sopir Pertamina atas nama M juga sudah kami mintai keterangan," sambungnya. (mei/rvk)











































