Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap bagaimana Irman memanfaatkan pengaruhnya untuk mempengaruhi Dirut Bulog. Dugaan kongkalikong Irman dan pihak CV SB diawali dengan datangnya pemilik CV SB, Memi, ke rumah Irman, pada 21 Juli 2016.
Berikut kronolgi kejadian suap yang diterima Irman Gusman sesuai surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memi datang ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 nomor 8 Kuningan, Jakarta. Memi menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat sebanyak 3000 ton untuk mendapat pasokan gula lebih murah.
Ini dilakukan mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi mencapai Rp 16 ribu per kg. Hanya saja permohonan pembelian tersebut lama tidak direspon oleh Perum Bulog.
Irman bersedia membantu dengan meminta fee Rp 300 per kg. Memi sepakat dengan permintaan Irman.
22 Juli 2016
Sekitar pukul 19.00 WIB, Irman menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti. Irman meminta Djarot agar mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional (Divre) Bulog Sumbar karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang membuat harga menjadi mahal.
Irman juga merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut. Djarot kemudian berkomunikasi dengan Memi.
Pukul 20.00 WIB, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumatera Barat Benhur Ngkaimi agar menindaklanjuti permintaan Irman.
23 Juli 2016
Benhur memberitahu Memi bahwa CV SB telah mendapat alokasi pembelian gula impor dari perum bulog dengan harga Rp 11.500-11.600 per kg. Harga ini lebih murah jika CV SB membeli ke Jakarta yang harganya bisa mencapai Rp 16.000.
25 Juli 2016
Memi mengatakan kepada Djarot telah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor 3000 ton dan rencananya akan diberikan bertahap 1000 ton terlebih dahulu.
12 Agustus-10 September 2016
CV SB menerima 1000 ton gula di gudang Perum Bulog Kelapa Gading Jakarta. Gula tersebut disalurkan Memi dan suaminya, Xaverius Sutanto di luar peruntukannya.
21 Agustus 2016
Memi berbicara pada Irman bahwa harga gula naik jadi Rp 12.100 dan membuat gula susah dijual. Hanya saja Irman menjawab tunggu saja waktu menjual yang tepat.
16 September 2016
Memi menemui Irman di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB dan menyerahkan Rp 100 juta. Tak lama kemudian Xaveriandy dan Memi ditangkap KPK.
(rna/fdn)











































