Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Proses berjalan Buni Yani sebagai terlapor atau lapor balik," kata Irjen Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy.
Terkait kasus ini, Buni Yani telah melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya. Buni Yani merasa 'diteror' setelah menyunting video Ahok yang mengutip surat Al-Maidah 51.
"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," jelas pengacara Buni, Aldwin Rahadian, Kamis (3/11).
Baca juga: Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51 (rna/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini