"Ya itu benar Pak, benar maksudnya omongannya Pak Agus (Rahardjo) itu begitu," kata Setya saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Ucapan Agus yang dimaksud Setya yaitu tentang saran dari LKPP terkait beberapa hal di dalam proyek e-KTP yang tidak dilakukan oleh panitia pengadaan. Oleh karena saran itu tidak dilakukan kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diusut KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian masalah yang ditemukan lagi yaitu terkait dokumen pelelangan yang tidak konsisten. Setya menyebut seharusnya panitia pengadaan menentukan apakah dokumennya e-procurement atau manual.
"Kalau e-proc ya e-proc, kalau manual manual. Jadi kalau Anda mau e-proc pakai dokumen yang e-proc, kita sudah sarankan," ucapnya.
Lalu masalah lain yaitu dalam tahap aanwijzing yaitu tahapan dalam tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Setya menyebut panitia pengadaan e-KTP tidak menyebut bahwa proses itu harus diulang.
"Saya waktu itu sudah bilang harus ulang, jadi ada banyak pertanyaan, kita menganalisis, pertanyaan satu kalau dijawab akan menimbulkan pertanyaan kedua gitu lho, jadi enggak bakal tuntas di satu pertemuan, tapi teman-teman Mendagri tidak mau mengikuti saran kita," kata Setya.
Setya mengaku telah diperiksa KPK berkaitan dengan hal itu dan telah menjelaskan seluruhnya yang dia ketahui. Menurutnya, Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Ketua LKPP pun kemudian menarik diri sebagai tim pendamping proyek e-KTP karena sarannya tidak diikuti.
"Pak Agus Rahardjo sangat tegas, kalau LKPP cuma dijadiin stempel, kita mundur, keluar dari pendampingan," kata Setya.
Sebelumnya Agus juga mengatakan hal senada. Hal itu diucapkan Agus untuk menanggapi pernyataan eks Mendagri Gamawan Fauzi yang menyebut bahwa proyek e-KTP tidak bermasalah karena sudah mendapat pendampingan dari LKPP.
"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi," tegas Agus saat dikonfirmasi terpisah.
KPK pun membuka peluang memeriksa Agus Rahardjo selaku Ketua LKPP. Namun permasalahannya adalah saat ini Agus menjabat sebagai Ketua KPK. Jadi apakah nantinya Agus dapat diperiksa oleh penyidiknya sendiri?
"Kalau Ketua KPK sebagai orang yang memberikan rekomendasi bisa diperiksa atau enggak akan dianalisis oleh penyidik apakah diperlukan keterangannya," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
(dhn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini