Melihat itu, Ahok khawatir nantinya APBD DKI 2017 yang diteken oleh Plt Gubernur bisa tidak sah dan digugat orang. Soalnya, ada ketentuan dalam Undang-undang Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa yang berhak menandatangani pengesahan APBD adalah gubernur atau pelaksana jabatan (Pj), bukan Plt.
"Kalau MK bilang gugatan itu (soal cuti petahana) baru berlaku tahun depan, ya silakan saja. Berarti orang bisa gugat APBD loh. APBD tidak sah. Lalu siapa yang tanggung jawab?" kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kemungkinan MK menolak gugatan Ahok terhadap UU Pilkada yang memuat ketentuan wajib cuit petahana itu, mengabulkan gugatan Ahok, atau mengabulkan gugatan Ahok namun berlaku untuk tahun depan, bukan untuk Pilgub DKI 2017. Ahok tetap ingin cuti bagi petahana tidak wajib karena Ahok ingin mengawal proses pembahasan APBD DKI sampai sah di paripurna DPRD DKI.
Baca juga: Ahok Ngotot yang Berhak Tanda Tangan APBD Gubernur, Bukan Plt
Bila UU Keuangan Daerah mengatur bahwa yang bisa meneken APBD adalah gubernur, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 mengatur bahwa Plt bisa mengurus APBD. Menurut Ahok, Permendagri itu bertentangan dengan UU Keuangan Daerah.
"Kok tiba-tiba sekarang gara-gara mempertahankan UU Pemilu ini semua peraturan dilanggar lalu diperkuat Permendagri? Ya berdebat kan, berdebatnya di MK," kata Ahok.
Maka Ahok akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait potensi ketidakabsahan APBD DKI 2017 itu. Soalnya Ahok tak ingin nantinya APBD DKI 2017 digugat orang gara-gara ditandatangani bukan oleh gubernur.
"Yang pasti kami akan kirim surat pada Kemendagri bahwa ini (Permendagri) bertentangan dengan aturan yang kami pahami," ujar Ahok. (dnu/imk)