Kasus bermula saat Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012. Penambangan itu ditujukan untuk membangun pabrik semen.
Warga menolak rencana itu karena mengancam kehidupan para petani. Mereka terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan pamungkas lalu dilakukan warga dan Walhi dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Mengabulkan PK, membatalkan putusan judex facti (PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya)," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Selasa (11/10/2016).
Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Dr Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.
"Mengadili kembali, mengabulkan gugatan, membatalkan objek sengketa," ujar majelis.
Objek sengketa yang dimaksud yaitu SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini