Bareskrim Ringkus 2 Orang Pelaku Pengoplos Beras Bulog

Bareskrim Ringkus 2 Orang Pelaku Pengoplos Beras Bulog

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 23:33 WIB
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya (Idham/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap pelaku penyalahgunaan distribusi cadangan beras pemerintah atau beras bersubsidi. Ada dua orang pelaku yang diringkus berinisal A dan TI.

"Penangkapan ini bermula adanya informasi penyimpangan distribusi beras subsidi yang didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Kamis (6/10/2016).

"Fakta di lapangan itu beras bulog," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan gudang beras di Blok T2 Pergudangan beras induk Cipinang dan Gudang No. 35 Bulog Divre DKI Jakarta Kelapa Gading Jakarta Utara. Pelaku saudara A didapati sedang melakukan pengoplosan beras dengan cara mencampur beras bersubsidi dengan beras lokal.

"Ditemukan 152 Ton beras Bulog dan 10 Ton Beras Curah Merk Palm Mas dari Demak dan 10 Ton beras yang sudah dicampur atau dioplos," ujar Agung. Pelaku pengoplos beras bulog yang diringkus berinisal A. Sedangkan TI seorang pemilik gudang juga ikut diringkus polisi.

Agung menambahkan, para pelaku memperoleh beras subsidi secara ilegal yang bekerja sama dengan pihak-pihak yang berada di gudang tempat menyimpan beras subsidi tersebut. Saat ini tim penyidik sedang memburu para pihak tersebut.

"Beras Bulog tersebut diketahui hanya diperuntukkan dalam kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras secara nasional," tuturnya.

Saat ini, Gudang Beras Blok T2 Pergudangan beras induk Cipinang dan Gudang No. 35 Bulog Divre DKI Jakarta Kelapa Gading Jakarta Utara telah dipasang garis polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 139 UU Pangan, pasal 110 UU perdagangan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang," urainya. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads