Sareh Wiyono Bantah Uang Rp 700 Juta di Mobil PNS Tajir Miliknya

Sareh Wiyono Bantah Uang Rp 700 Juta di Mobil PNS Tajir Miliknya

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 14:41 WIB
Dok.detikcom/Sareh Wiyono (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Sareh Wiyono membantah uang Rp 700 juta yang ditemukan KPK di mobil Rohadi adalah miliknya. Padahal dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, sopir Rohadi bernama Koko Wira menyebut uang itu diambil dari Sareh.

"Enggak, enggak, enggak ada. Tanya ke sana ajalah, penyidiklah," kata Sareh usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Anggota Komisi II DPR itu mengaku uang itu bukanlah uangnya. Dia bahkan membantah keras pernyataan sopir Rohadi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak benar! Bukan, bukan, bukan (uang miliknya). Oh bukanlah (seperti yang disampaikan sopir Rohadi dalam sidang)," kata Sareh.

Sebelumnya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Kamis, 29 September lalu, sopir Rohadi itu bersaksi tentang uang Rp 700 juta itu. Koko menyebut uang itu berasal dari pemberian seseorang.

"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi, diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," ucap Koko saat ditanya penuntut umum KPK soal asal uang itu.

Rohadi merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di PN Jakut selaku panitera pengganti yang terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Sebagai seorang PNS yang bergaji Rp 8 juta sebulan, rupanya Rohadi berlagak seperti pejabat negara. Dia memiliki dua unit rumah di The Royal Residence seharga Rp 6 miliar.

Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.

Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP).

"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence.

Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:

1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.

"Sumpah, baru pertama kali," kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads