"Beberapa hari yang lalu, saya dilapori oleh PPATK, ada salah satu pabrik farmasi yang tidak terlalu besar di Indonesia, mentransfer ke beberapa dokter sebesar Rp 800 miliar," kata Agus di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (15/9/2016).
Agus tidak menyebutkan nama perusahaan farmasi itu. Namun menurutnya, perusahaan farmasi itu tidak begitu besar. Transfer uang sebesar Rp 800 miliar ini kemudian akan didalami KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu yang lalu, KPK memang telah menerima laporan terkait adanya praktik gratifikasi ke kalangan dokter dari para perusahaan farmasi. Bahkan, KPK sampai memanggil IDI terkait isu tersebut. (Hbb/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini