Menyikapi sejumlah temuan-temuan dari TPF, Polri melakukan langkah perbaikan. Antara lain rotasi bagi penyidik kasus narkoba.
"Polri membentuk SOP penanganan kasus narkoba yang akuntable terkait rotasi penyelidik dan penyidik secara reguler untuk menghindari intimidasi berlebih," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri dan LPSK kerja sama membentuk standar perlindungan saksi korban untuk memastikan memberikan rasa aman," jelas Boy.
"Polri dan Kemenkumham mempercepat pemindahan bandar narkoba untuk memindahkan mereka dari satu penjara ke penjara lain, sehingga harus segera dipindah ke LP di Nusakambangan," tutup dia. (rni/dra)











































