Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar, Kamis (15/9/2016) menyampaikan, Haris Azhar benar pernah melakukan pertemuan dengan Freddy di Nusakambangan. TPF ini memang dibentuk terkait tulisan Haris mengenai pengakuan Freddy dan dugaan aliran dana ke petinggi kepolisian.
"Dari pemeriksaan video testimoni, laporan PPATK, tidak menemukan aliran dana dari Freddy ke pejabat Polri. TPF tidak menemukan info mengenai pledoi Freddy kecuali pembelaan normatif. TPF menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum perwira menengah dengan pemerasan Rp 668 juta dari napi A Kiong," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu saja, Polri juga akan menindaklanjuti aneka informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba. (rni/dra)











































