Sitir Keterangan JK, Hakim Agung Surya Jaya Tidak Setuju Yance Dibui

Sitir Keterangan JK, Hakim Agung Surya Jaya Tidak Setuju Yance Dibui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 12:29 WIB
Hakim agung Prof Dr Surya Jaya (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syarifudin atau Yance kini meringkuk di penjara karena korupsi pembebasan lahan untuk PLTU. Ternyata putusan itu tidak bulat, hakim agung Prof Dr Surya Jaya memilih membebaskan Yance.

"Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan HM Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi yang meringankan, menerangkan bahwa apabila proyek ini gagal dan tidak berhasil, maka negara akan dirugikan mencapai Rp 17 triliun,"

Menurut Surya, proyek ini dipandang berhasil karena dalam waktu 4 bulan pembebasan lahan sudah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa seharusnya diberi penghargaan karena masyarakat dapat keuntungan yang sangat besar. Pemerintah berhasil mengatasi krisis listrik dengan proyek PLTU I Indramayu, Jabar sehingga masyarakat bisa menimkati listrik dan berdampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat," cetus Surya.

Menurut Surya, terkait perbedaan harga pembebasan tanah antara NJOP dan harga beli, sudah sewajarnya. Yaitu harga NJOP Rp 22 ribu, tetapi dibeli dengan harga Rp 42 ribu.

"Fakta hukum yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa tidak terjadi kemahalan harga, tidak terjadi pembayaran ganda. Sebaliknya, pihak yang menerima ganti rugi benar adalah pemilik tanah yang sah dan berhak," ucap Surya yang menjadi ketua majelis di perkara itu.

Alasan Surya Jaya yang tak terbantahkan yaitu Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Daddy Haryadi dilepaskan di kasus itu. Begitu juga dengan Irianto Mahfud Sidik Syaifuddin.

Tapi suara Surya kalah dengan dua hakim lainnya, Prof Dr M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Akhirnya mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang bebas di tingkat pertama itu dihukum 4 tahun penjara oleh MA. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads