"Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan HM Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi yang meringankan, menerangkan bahwa apabila proyek ini gagal dan tidak berhasil, maka negara akan dirugikan mencapai Rp 17 triliun,"
Menurut Surya, proyek ini dipandang berhasil karena dalam waktu 4 bulan pembebasan lahan sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surya, terkait perbedaan harga pembebasan tanah antara NJOP dan harga beli, sudah sewajarnya. Yaitu harga NJOP Rp 22 ribu, tetapi dibeli dengan harga Rp 42 ribu.
"Fakta hukum yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa tidak terjadi kemahalan harga, tidak terjadi pembayaran ganda. Sebaliknya, pihak yang menerima ganti rugi benar adalah pemilik tanah yang sah dan berhak," ucap Surya yang menjadi ketua majelis di perkara itu.
Alasan Surya Jaya yang tak terbantahkan yaitu Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Daddy Haryadi dilepaskan di kasus itu. Begitu juga dengan Irianto Mahfud Sidik Syaifuddin.
Tapi suara Surya kalah dengan dua hakim lainnya, Prof Dr M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Akhirnya mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang bebas di tingkat pertama itu dihukum 4 tahun penjara oleh MA. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini