Bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan dalam penghematan energi, air serta pengurangan emisi karbon dioksida.
Konsep tersebut disusun dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau atau Green Building yang didukung oleh International Finance Corporation (IFC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat pergub tersebut, Pemprov DKI menargetkan adanya 260 gedung bangunan hijau dalam waktu 3 tahun. Selain itu, pemprov DKI Jakarta juga dapat menghemat listrik hingga USD 68,3 juta per tahun.
"Angka ini setara dengan total potensi pengurangan efek gas rumah kaca mencapai 605 ribu metrik ton/ tahun. Potensi penghematan energi lebih dari 850 ribu MWh/ tahun," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (14/9/2016).
Selain itu, untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Grand Design Implementasi Bangunan Gedung Hijau Jakarta yang menjadi referensi utama dan dasar bagi stakeholder yang dapat diakses melalui situs www.greenbuilding.jakarta.go.id.
(nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini