"Perlu ada pasal yang berlapis, tidak hanya dijerat UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen saja tapi juga UU money laundering agar memberikan efek jera," kata Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sularsi dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (10/9/2016).
Menurut dia, pemerintah hingga kini belum memberikan sanksi berat yang membuat para produsen obat palsu ini jera. "Jangan sampai ada penindakan tapi putusan hakim tidak menimbulkan efek jera. Terkadang hanya hukuman percobaan, tapi tidak secara maksimal. Jadi ketika ada produsen obat palsu, harus diproses secara tegas dan jelas," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya peredaran obat palsu ini terjadi sudah lama sekali. 10 Tahun lalu, ada pengaduan masyarakat mengenai obat palsu, yang kami cek di lapangan. Saat itu kami memutuskan untuk tak mengumumkan ke publik untuk menjaga nama baik produsen obat yang (obatnya) dipalsukan," kata dia.
"Apabila ada pengawasan, harus dari hulu ke hilir. Sebab apabila kalau di hilir saja, masyarakat enggak tahu mana obat palsu atau yang asli. Tapi kalau dari hulunya, akan ada pengawasan yang baik, aktor utamanya akan segera ditindak, karena obat palsu ini kan kita seperti mempertaruhkan nyawa bangsa ini," jelas Sularsi. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini