YLKI Usul Produsen Obat Palsu Dijerat UU Pencucian Uang

YLKI Usul Produsen Obat Palsu Dijerat UU Pencucian Uang

Rini Friastuti - detikNews
Sabtu, 10 Sep 2016 12:18 WIB
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku peredaran obat kedaluwarsa dan palsu dinilai masih tergolong ringan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan produser obat palsu dijerat pasal berlapis supaya ada efek jera.

"Perlu ada pasal yang berlapis, tidak hanya dijerat UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen saja tapi juga UU money laundering agar memberikan efek jera," kata Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sularsi dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (10/9/2016).

Menurut dia, pemerintah hingga kini belum memberikan sanksi berat yang membuat para produsen obat palsu ini jera. "Jangan sampai ada penindakan tapi putusan hakim tidak menimbulkan efek jera. Terkadang hanya hukuman percobaan, tapi tidak secara maksimal. Jadi ketika ada produsen obat palsu, harus diproses secara tegas dan jelas," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sularsi mengatakan YLKI pernah beberapa kali mendapat laporan dari masyarakat terkait beredarnya obat-obatan ilegal tersebut pada tahun 2005. Namun saat diselidiki oleh YLKI, produsen obat tersebut mengaku obat palsu yang beredar bukan milik mereka, namun dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Sebenarnya peredaran obat palsu ini terjadi sudah lama sekali. 10 Tahun lalu, ada pengaduan masyarakat mengenai obat palsu, yang kami cek di lapangan. Saat itu kami memutuskan untuk tak mengumumkan ke publik untuk menjaga nama baik produsen obat yang (obatnya) dipalsukan," kata dia.

"Apabila ada pengawasan, harus dari hulu ke hilir. Sebab apabila kalau di hilir saja, masyarakat enggak tahu mana obat palsu atau yang asli. Tapi kalau dari hulunya, akan ada pengawasan yang baik, aktor utamanya akan segera ditindak, karena obat palsu ini kan kita seperti mempertaruhkan nyawa bangsa ini," jelas Sularsi. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads