Imigrasi: Prof Ong Saksi Ahli Jessica Salahgunakan Visa, Tidak Terkena Pidana

Imigrasi: Prof Ong Saksi Ahli Jessica Salahgunakan Visa, Tidak Terkena Pidana

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 20:44 WIB
Prof Ong dalam sidang Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Senin (5/9/2016) Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ahli Patologi dari Queensland University, Prof Beng Beng Ong, dinyatakan hanya melanggar administrasi karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk menghadiri sidang Jessica Kumala Wongso sebagai ahli.

"Tidak ada unsur pidana, tapi ada penyalahgunaan (visa) secara administratif (sebagaimana diatur pada) Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Jumpa Pers Imigrasi Jakpus terkait dugaan penyalahgunaan visa saksi ahli sidang Jessica Wongso, Prof Beng Beng Ong, Selasa (6/9/2016). Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Ong dibawa ke kantor imigrasi setelah mendapat laporan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan visa kunjungan. Pada pukul 04.00 WIB pagi tadi, pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menahan paspor Prof Ong.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan tim pengawasan orang asing sudah berada di Pengadilan Negeri Jakpus pada Senin (5/9) malam pada saat Ong didengar keterangannya sebagai ahli dalam sidang lanjutan Jessica Wongso.

Dalam pemeriksaan diketahui, Prof Ong menggunakan visa kunjungan untuk bekerja yakni memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan.

"OBB (Prof Ong) menggunakan menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara)," ujar Tato. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads