"Kejadian penyanderaan ini merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan," kata Menteri Siti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (4/9/2016).
Penyanderaan itu berlangsung pada Jumat (2/9) hingga Sabtu (3/9) kemarin. Tujuh pegawai yang disandera itu berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut). Tujuh pegawai itu sedang melaksanakan tugas negara memantau kebakaran lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Pantau Kebakaran Lahan di Rohul di Riau 7 Staf Kementerian LHK Disandera Warga)
Maka penyelidikan terhadap kasus penyanderaan ini menjadi prioritas, selain tentunya aktivitas perambahan kawasan hutan juga tetap disorot oleh Kementerian LHK.
"KLHK akan mengusut dan menindaknya secara tegas sesuai dengan kewenangan yang ada," tegas Menteri Siti. (dnu/nwk)











































