DAU 169 Daerah Ditunda, Tjahjo Minta Pemda Kendalikan Belanja Tak Perlu

DAU 169 Daerah Ditunda, Tjahjo Minta Pemda Kendalikan Belanja Tak Perlu

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 20:00 WIB
DAU 169 Daerah Ditunda, Tjahjo Minta Pemda Kendalikan Belanja Tak Perlu
Foto: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Agung/detikfoto)
Jakarta - Beberapa pemerintah daerah keberatan dengan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang seluruhnya terjadi di 169 daerah senilai Rp 19,418 triliun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah berhemat.

"Di daerah atau kepala daerah harus pandai-pandai mengatur manajemen kas daerah dengan adanya penundaan DAU. Kepala daerah harus melakukan restrukturisasi anggaran dan efisiensi dengan DPRD dan harus mengendalikan belanja yang tidak perlu," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Senin (30/8/2016).

"Intinya penghematan dan melakukan penjadwalan proyek yang belum dilelang," lanjut Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya penundaan untuk bulan September, Oktober, November dan Desember. Tjahjo juga menegaskan bahwa penundaan ini tak membuat PNS tak gajian.

"Prinsip gaji pegawai dan tunjangan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Tjahjo.

"Memang mayoritas tingkat II (kabupaten/kota) ini belanja internalnya masih lebih tinggi dari pada belanja modalnya. Saya kira nggak akan mengganggu, ini kan tanggung jawab. Ini kan tidak dipotong tapi ditunda," imbuhnya.

Tjahjo justru mendorong agar pemerintah daerah lebih mengefisienkan penggunaan anggaran yang ada. Perlu diingat penyerapan anggaran kabupaten kota tahun 2015 saja sangat rendah.

"Ini masih tinggal 4 bulan loh. September, Oktober, November, Desember. Ini kok minta nuntut ini harus dipenuhi? Yang sekarang ada siap habis apa tidak? Kita harus fair," terang Tjahjo.

"Lebih baik dimanfaatkan untuk infrastruktur, untuk pengentasan kemiskinan, kesejahteraan, nggak ada masalah, tapi untuk belanja-belanja yang tidak perlu ya dikurangi. Rapat-rapat dikurangi, kunjungan-kunjungan kerja dinas yang nggak perlu ya dikurangi. Kan gada masalah seharusnya," imbuhnya.

"Saya yakin daerah (kepala daerah dan DPRD) akan mensikapi masalah penundaan keuangan ini dengan arief dan bijaksana," tambahnya lagi.

Penundaan DAU itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk penghematan anggaran. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Total ada 169 daerah yang DAU-nya ditunda pemerintah dengan total senilai Rp 19,418 triliun. Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp 218 triliun di bawah target. (bal/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads