"Kalau menurut saya, kita dalam membuat aturan hukum tak boleh diskriminatif. Artis punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai anggota DPR," kata Ade jelang Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria juga berpendapat senada. Dia menyebut pihaknya berupaya agar undang-undang yang disahkan tidak diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza lalu mempertanyakan apa dasar seorang artis harus jadi anggota parpol selama setahun sebelum jadi caleg. Menurutnya landasan batasan itu masih belum jelas.
"Terkait pembatasan satu tahun, itu baru usulan agar semua profesi bisa pahami ideologi bangsa dan idologi politik. Tapi akan dibahas apakah perlu setahun, apa indikatornya, kenapa enggak 6 bulan? Kenapa enggak 2 tahun? Kenapa harus dibatasi?" ujar Riza.
Menurutnya keanggotaan dan perekrutan artis sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai politik. Partai yang bertanggung jawab melakukan kaderisasi. (bag/erd)