Massa memprotes Permenhub No 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus uji KIR, kendaraan harus balik nama atas nama perusaan. Hal tersebut dinilai merugikan individu pemilik kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, massa rencananya akan berdemo di Istana Merdeka, Kemenhub dan Gedung DPR/MPR RI. Massa yang tergabung dalam aksi demo diperkirakan mencapai 1.000 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana awal mereka akan konvoi dari parkir timur menuju tempat demo, namun tadi malam Wakapolda memberikan arahan agar demo tidak anarkis dan tidak melaksanakan konvoi," jelas Awi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/8/2016).
"Karena rencana demo konvoi maka Dirintelkan tidak menerbitkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)," tambah Awi.
Untuk mengamankan aksi demo ini Polda Metro Jaya mengerahkan 614 personel. Polisi dikerahkan di titik-titik demo.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini