Polisi Tetapkan Ketua DPRD Sarolangun Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Tetapkan Ketua DPRD Sarolangun Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 21:29 WIB
Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu dan rekan-rekannya (Foto: dok.Polresta Jambi)
Jakarta - Polisi memastikan proses penyidikan kasus Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu yang juga Ketua DPC PDIP yang diciduk bersama tujuh rekannya saat memakai narkoba tetap berlanjut. M Syaihu dan tujuh rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah (ditetapkan jadi) tersangka. Ditahan," kata Kapolresta Jambi Kota Kombes Bernard Sibarani saat dihubungi detikcom, Jumat (19/8/2016).

"Iya semuanya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaihu ditangkap Kamis (11/8) pukul 21.00 WIB lalu dengan barang bukti sabu, bong, dan sebuah kaca. Syaihu bersama rekan-rekannya yang lain yang diamankan yakni Abdul Hakim (42), Jamaludin (22), Januar (32), Fakhrur (29), Thomas Rico (33), Morsa (25) dan Timbul (28).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kadernya tersebut telah dipecat secara tidak hormat.

"Kan baru kejadian kejadian, kita harus ada laporan kepolisian. Tapi kami pastikan saya sudah berkoordinasi dengan ketua DPD Jambi dan yang bersangkutan kami sudah tegaskan meskipun surat belum kami keluarkan yang bersangkutan untuk membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat oleh DPP PDIP," ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).

Hasto menambahkan, PDIP mempunyai aturan tegas apabila ada di antara kadernya yang menggunakan kekuasaan tidak pada tempatnya.

"Itu kami pecat, jadi PDIP memberikan toleransi terhadap hal tersebut. Kita adalah partai yang terus menerus memperbaiki diri melakukan kritik otokritik. Sejak awal kita selalu mengingatkan sebagai pimpinan partai menjaga etika dan moralitas politik dan komitmen untuk mewujudkan kekuasan bagi rakyat," jelas Hasto.

"Mereka yang praktekan kekuasaan bagi dirinya maka kami berikan sanksi. Kita akan berikan pemecatan," sambungnya. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads