Hal tersebut disampaikan ahli psikiater forensik RSCM dr Natalia Widiasih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016). Natalia mendapat informasi tersebut, saat mewawancarai Kristie di Autralia. Natalia bersama tim dari RSCM memang meminta keterangan kepada teman-teman Jessica di Australia untuk mengetahui kejiwaan Jessica selama di sana.
"Pada saat Jessica pernah dirawat di bangsal di sana, apakah Kristie pernah menceritakan ada sesuatu yang diucapkan Jessica pada saat itu. Apa yang dikatakan?" tanya jaksa penuntut umum kepada Natalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kristie.
"Saya bacakan, apakah benar seperti ini 'para bangsat di rumah sakit ini tidak mengizinkan pulang dan mereka memperlakukan saya seperti pembunuh, seandainya saya ingin membunuh orang maka saya tahu pasti caranya. Saya bisa mendapatkan pistol dan saya tahu dosis yang tepat". (Apakah) ini kata-kata Kristie pada Anda saat itu?" ujar jaksa.
Natalia mengiyakan BAP yang dibacakan jaksa tersebut. Namun saat dikonfirmasi, Kristie mengaku tak tahu maksud Jessica apa.
"Kami dan polisi juga menanyakan maksudnya apa, dan dia (Kristie) tidak bisa kasih keterangan lebih lanjut," tutur Natalia.
Natalia juga mengatakan, saat diperiksa di Departemen Psikiatri RSCM, Jessica sama sekali tak menceritakan mengenai apa yang dia katakan ke Kristie. Jessica menyebut ke Indonesia untuk liburan, padahal dalam chat dengan rekan kerjanya yang lain, diketahui bahwa Jessica ke Indonesia untuk menghindari segala permasalahan yang terjadi di Australia. (rna/slh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini