"Satu prinsip lagi yang saya sebut manajemen sekolah dan partisipasi masyarakat. Saya akan merevitalisasi peranan Komite Sekolah termasuk melakukan fundraising untuk sekolah, yang saat ini dilarang kalau ada BOS, maka sekolah dilarang ambil pungutan. Itu menurut saya bertentangan dengan UU Pendidikan," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.
Hal itu disampaikan Mendikbud saat berkunjung ke kantor detikcom, Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan manajemen sekolah, Mendikbud juga akan menanamkan bahwa kepala sekolah bukan guru, sehingga nantinya dia tidak ikut mengajar, melainkan sebagai manajer yang memikirkan perkembangan sekolah. Sedangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dia akan berupaya membentuk ekosistem belajar yang baik.
"Keterlibatan masyarakat, keluarga, dan sekolah itu sendiri agar jadi tempat yang nyaman untuk eksplorasi potensi-potensi di lingkungan sekolah sebagai sarana dan sumber belajar," tuturnya.
Pendidikan karakter yang berbasis partisipasi masyarakat juga akan memanfaatkan apa saja yang ada dan tersedia di lingkungan, kecerdasan dan kearifan lokal dan sebagainya. (nwk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini