1 Jamaah Haji Indonesia Tertahan di Bandara Madinah karena Bawa Jamu dan 'Jimat'

Laporan dari Arab Saudi

1 Jamaah Haji Indonesia Tertahan di Bandara Madinah karena Bawa Jamu dan 'Jimat'

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 21:20 WIB
Ilustrasi Madinah (Foto: Istimewa/Getty Images)
Madinah - Seorang jamaah haji asal Indonesia harus ditahan pihak imigrasi Arab Saudi di Bandara Madinah. Sebabnya, jamaah asal Pamekasan itu kedapatan membawa jamu dan jimat.

Informasi yang disampaikan pihak Kantor Urusan Haji RI Daker Airport Jeddah-Madinah, Kamis (11/8/2016) kejadian itu terjadi pada dinihari tadi. Jamaah bernama AMT ditahan pihak imigrasi saat melalui proses pemeriksaan koper. Sebabnya, dari dalam koper AMT, petugas Imigrasi Arab Saudi menemukan obat-obatan tradisional dan jimat rajah yang dikemas secara rapih dalam kemasan tertutup.

Jamaah tersebut kemudian diinterogasi oleh pihak Bandara Madinah yang didampingi PPIH Daker Airport Madinah. Petugas Bandara Madinah menanyakan beberapa hal seputar barang yang dibawa AMT. Petugas Bandara Madinah menyebut yang dibawa AMT termasuk kategori narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AMT kemudian harus menjalani tes urine dan laboratorium untuk mengecek terkait penggunaan obat-obatan yang dibawanya.

PPIH Daker Airport Madinah mengungkapkan bahwa obat-obatan yang dibawa AMT adalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan, bukan narkoba seperti dinyatakan pihak petugas Bandara Madinah. Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.



Pada pemeriksaan awal, lelaki asal Pamekasan, Madura itu merasa tertekan dan ketakutan, sehingga AMT mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba (hashes) sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Guna memastikan jamaah tersebut bersih dan tidak mengonsumsi narkoba, pihak Bandara Madinah melakukan tes urine.

Sementara itu, terkait dengan 'jimat rajah' adalah pemberian dari seseorang dari daerah asal AMT di Pamekasan sebagai perlindungan dari bala, musibah dan lain sebagainya. Petugas PPIH Daker Airpoert Madinah telah menjelaskan kepada pihak BIN Bandara Madinah bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman AMT.

Hingga saat ini, AMT masih ditahan oleh pihak BIN Bandara Madinah dan dikenakan denda sebesar 607 riyal oleh Bea Cukai Bandara Madinah. Kemudian, AMT dialihkan ke Kantor Pusat BIN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah). (Hbb/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads