Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan jamaah hanya dibolehkan membawa 1 buah koper dengan berat maksimal 32 kilogram. Koper itu akan masuk bagasi pesawat.
"Jamaah harus menandatangani surat pernyataan barang bawaan sebelum berangkat ke embarkasi atau pada saat pelaksanaan di KUA kabupaten/kota," kata Ahda dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi jamaah yang membawa barang melebihi ketentuan, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah dan pihak penerbangan. Diharap agar dikirim melalui kargo," ucap Ahda.
Selain barang bawaan, Ahda juga menjelaskan soal perlindungan yang akan diberikan kepada para jamaah. Setiap jamaah akan mendapat asuransi jiwa dan cacat tetap yang preminya dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Masa berlaku asuransi sejak jamaah keluar rumah sampai dengan sebelum masuk ke rumah masing-masing (saat pulang haji)," katanya.
Bagi jamaah yang meninggal di pesawat akan diberikan ekstra pengganti dari pihak penerbangan sebesar Rp 100 juta.
Sementara untuk keamanan jamaah selama menjalankan ibadah haji, pemerintah menyewa pemondokan di Makkah dan Madinah yang memiliki safety box. Selain itu ada juga petugas kemanan dari unsur TNI-Polri, Kemenag, Kemenkes dan instansi terkait yang tergabung dalam Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). (slh/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini