Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara

Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 17:58 WIB
OC Kaligis (hasan/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. OC Kaligis menjadi otak pelaku penyuapan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk.

"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa," kata hakim agung khusus perkara korupsi, Prof Dr Krisna Harahap saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/8/2016) atas putusan itu.

Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan baru diketok beberapa menit lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut majelis hakim agung, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.

"Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," cetus Krisna.

Sumpah yang dimaksud berbunyi:

Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

1. Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga.
3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
4. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani.
5. Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
6. Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.

Dengan hukuman ini, bila saat ini OC Kaligis berusia 74 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar di usia 84 tahun. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads