"Kekhawatiran turunnya harga jual kembali kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum mitra angkutan online," jelas Kasubdit Angkutan Orang Kemenhub Ahmad Yani dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Ahmad, alasan lainnya, STNK kendaraan itu atas nama badan hukum dan badan hukum/perusahaan, serta pemasangan stiker mobil sewa, dan adanya pemasangan tanda uji berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau lihat berapa yang beroperasi melalui aplikasi. Kita banned pengemudi yang tidak mau bergabung dengan aturan yang ada. Hampir semua yang ditertibkan semua belum berizin dan tidak mau mengurus dengan berbagai alasan. Toleransi sudah kita siapkan. Kita mencari win win solution," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini