Menanggapi heboh snack Bikini, Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim memberikan beberapa imbauan bagi para produsen, penjual dan konsumen agar kejadian snack Bikini tidak terulang lagi. Kepada produsen, Abdul mengimbau agar selalu memperhatikan aturan-aturan yang sudah dibuat oleh BPOM dalam memproduksi dan memasarkan produk mereka.
"Untuk produsen, kalau belum terdaftar tetap memperhatikan hal-hal yang diatur oleh pemerintah. Jangan sampai menunggu heboh dan ada dampak hukumnya," ucap Abdul saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjual juga harus menjual produk yang sudah terdaftar, karena bila sudah terdaftar berarti sudah melalui serangkaian penilaian. Seperti tidak mungkin menggunakan bahan yang berbahaya, kemasan juga tidak mungkin yang mungkin mengandung unsur porno. Selain itu, perhatikan juga ada tidaknya label halal dari MUI," lanjutnya.
Untuk para konsumen, BBPOM tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan untuk melihat KIK (Kemasan, Izin, Kedaluwarsa). Selalu memeriksa KIK penting dilakukan untuk menjamin produk yang sampai kepada konsumen adalah produk yang aman saat dikonsumsi.
"Untuk pembeli selalu perhatikan KIK. Pertama, kemasan harus bagus saat sampai kepada konsumen. Kedua adalah izin edar dari BPOM atau Dinkes. Terakhir kedaluwarsa, karena itu adalah jaminan dari produsen kepada konsumen bahwa produknya aman dikonsumsi," tutup Abdul.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini