Melalui Surat, Tiwi Jelaskan Awal Mula Bisnis Snack Bikini

Melalui Surat, Tiwi Jelaskan Awal Mula Bisnis Snack Bikini

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2016 19:58 WIB
Rumah Tiwi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Depok - Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Pertiwi atau Tiwi, mahasiswi yang memproduksi snack Bikini akhirnya memberikan pernyataan terkait dengan jajanan yang kontroversial itu. Melalui sebuah surat, Tiwi menjelaskan awal bula bisnisnya tersebut.

Seorang pria yang mengaku sebagai paman Tiwi dan mengenalkan diri sebagai Om Ber kemudian memberikan secarik kertas kepada wartawan yang menunggu di rumah Tiwi di kawasan Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016). Surat tersebut disebut merupakan pernyataan Tiwi terkait kasua yang menimpanya.

"Awal terbentuknya bikini snack adalah saat mendapat tugas dari sekolah bisnis saya, nama projectnya home bussiness yaitu mengharuskan membuat produk sendiri dari belanja barang, mengolahnya, dan packagingnya. Kami dibuat perkelompok, saya berlima dengan teman-teman saya yaitu (dicoret), pada saat itu semua memberikan ide-ide produk masing-masing. Saya memberikan ide membuat bihun goreng, setelah semua ide dicoba ternyata yang lebih mudah diproduksi yaitu bihun goreng ini. Ide bihun goreng ini juga tidak murni dari saya, tapi melihat di dekat rumah saya ada yang menjual seperti itu dan banyak yang suka jadi saya berpikir kalu produk ini bisa diterima masyarakat," kata Tiwi dalam surat pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Tiwi juga menyebut tentang masalah perizinan kepada lembaga terkait seperti Dinkes dan MUI. Dia beralasan tidak tahu tentang masalah perizinan dan tentang label halal yang dicantumkannya di kemasan produk snack itu.

"Untuk masalah perizinan memang sudah berniat untuk mendaftarkan namun karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi belum sempat ke Dinkes," ucapnya.

Sebelumnya, BBPOM Bandung bersama Polresta Depok menggerebek rumah Tiwi yang dijadikan tempat memproduksi Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads