Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BBPOM) Bandung Abdul Rahim menceritakan, awalnya Tim BBPOM menelusuri 'jejak-jejak' di media sosial, terutama Instagram. Muncul nama kampus di Gegerkalong yang terkait produk tersebut. Kemudian, TWβsi pembuat snack Bikini, ditemukan.
Sabtu (6/8) dini hari, Tim BBPOM menggerebek rumah TW. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan produk jadi snack Bikini sebanyak 144 bungkus, kemasan primer snack Bikini sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bahan baku bihun sebanyak 40 bungkus. Kemudian disita juga peralatan produksi berupa kompor, wajan, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Abdul, produk snack Bikini merupakan industri rumah tangga. TW menjual mulai Maret 2016 dan mengaku telah memproduksi 11.000 bungkus yang diedarkan melalui sistem online.
Snack Bikini dipastikan tak memiliki izin edar. Kemasannya juga dinilai vulgar. "Soal bumbu berbahaya atau tidak, masih diteliti," tutur Abdul.
Hingga saat ini, TW masih berada di Depok dan tidak ditahan. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
(trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini