"TW mulai usaha tahun 2015. Dia mahasiswi di Bandung. Sekarang pesanan rata-rata 6.000 piece, tapi kalalau ada yang pesan ya pesan, tergantung pesanan online, harga snack-nya Rp 15-20 ribu," kata Kepala Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Kejahatan Anak dan Wanita (Srikandi) Polresta Depok AKP Elly Padiansari ketika dihubungi, Sabtu (6/8/2016).
Satgas Srikandi ikut dalam penggerebekan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung di pabrik rumahan pembuat Snack Bikini di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Hanya saja, Elly tak menyebut di mana tempat TW kuliah namun dari informasi yang didapat BBPOM Bandung, TW juga pernah mengikuti lembaga pendidikan non-formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya dia nggak mau mendesain ke arah porno, tetapi dia berpikir bahwa desain-nya unik. TW merasa itu tidak menjadi bagian pornografi," kata Elly.
TW disebutnya tidak menyangka bahwa kemasan snack yang ia produksi akan membawa masalah. Dikatakan Elly, TW adalah perempuan muda berhijab dan tidak bermaksud menjual Snack Bikini dengan tujuan pornografi.
"Inspirasinya dari ide sendiri, karena lucu. Dia tidak menyangka. Dia sih mau ganti kemasan, tapi belum tahu kapan. Dia seharusnya tidak seperti itu," jelasnya.
Tampilan kemasan snack Bikini memperlihatkan gambar perempuan memakai bikini. Kemasan Bihun Kekinian (Bikini) tersebut juga dilengkapi gambar dan bertuliskan 'remas aku' tepat digambar makanan dalam kemasan tersebut.
![]() |
Elly menyatakan pihaknya memberi pendampingan terhadap TW. BPPOM Bandung memang bekerja sama dengan Polres Depok saat melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal TW yang menjadi pabrik pembuatan Snack Bikini. Meski tidak ditahan, TW bersama sejumlah orang diketahui diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kami hanya minta keterangan karena gambar, selanjutnya hanya mendampingi saja. Kalau BPOM ke polres, ya kami tindaklanjuti. Kalau kami dari PPA hanya menanggapi, dia produksi sendiri," terang Elly.
Snack Bikini ini diketahui tidak terdaftar. MUI Jabar pun sempat mempertanyakan label halal yang tercantum dalam kemasan makanan ringan tersebut. BPOM menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produk pangan itu. (elz/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini