"Satu orang tersangka bertambah yakni provokator. Dalam pemeriksaan, diketahui dari 18 orang tersangka yang sebelumnya ditangkap, salah satu di antara mereka juga ada yang provokator. Jadi, dalam hal ini, ada dua orang provokator yang berhasil diungkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Rabu (3/8/2016).
Rina belum bisa menyebut lebih jauh terkait identitas provokator tersebut. Ia mengaku belum menerima laporan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk laporan penistaan agama ini, masih dibutuhkan pemeriksaan saksi dan dibutuhkan ahli bahasa untuk mengetahui kata-katanya," ujar Rina.
"Jadi, kesemua laporan itu ditangani Polres Tanjungbalai. Hingga kini, kita sudah memeriksa 58 orang saksi," tambah Rina.
Pasca-kerusuhan tersebut, Polri-TNI bersama komponen masyarakat melakukan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan rumah ibadah yang mengalami kerusakan. Suasana di Tanjungbalai sendiri sudah kondusif dan terkendali. Namun, aparat gabungan masih melakukan penjagaan di sejumah lokasi. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini