"Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat melalui media sosial," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman dalam siaran persnya, Rabu (3/8/2016).
Keputusan untuk melaporkan Haris disebutnya perlu dilakukan agar TNI mendapat kepastian hukum. Tujuan keduanya menurut Tatang adalah agar ada pembelajaran hukum terhadap masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial," imbuhnya.
Tatang pun memastikan bahwa laporan yang diajukan TNI ke Bareksrim bukan sebagai upaya menyeret atau memidanakan Haris semata. Dengan pengaduan tersebut, TNI berharap mendapatkan kebenaran sehingga semuanya akan bermanfaat untuk semua pihak.
"Yang terpenting adalah mendorong adanya upaya pembuktian dan kebenaran," tegas Tatang.
Haris Azhar sebelumnya melempar testimoni melalui media sosial soal gembong narkoba Freddy Budiman yang baru saja dieksekusi mati. Testimoni ini menurutnya berdasarkan pengakuan Freddy saat Haris menemuinya di Lapas Nusakambangan pada 2014. Haris saat itu tengah melakukan kunjungan diajak seorang pelayan rohani.
Freddy disebut Haris bercerita mengenai sepak terjangnya selaku gembong narkoba. Dan pengakuan Freddy, selama berkarier di dunia hitam, dia bekerja sama bahkan menyetor uang ke penegak hukum. Ini melibatkan pejabat-pejabat BNN dan Polri.
Tak hanya itu, Freddy mengaku bisa bebas menyetir mobil berisi narkoba saat berada di lapas dengan menggunakan kendaraan oknum perwira tinggi TNI. Si jenderal itu, ujar Freddy, bahkan duduk menemani di sampingnya.
"Freddy Budiman sengaja ingin bertemu saya dan menceritakan ini ke publik," tutur Haris dalam testimoninya. (elz/bar)











































