Pada bagian kemasan tertera bahwa snack diproduksi di Bandung. Lalu bagaimana pengawasan pemerintah?
Kepala Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung Abdul Rahim mengakau sudah mengetahui perihal peredaran snack Bikini tersebut. Pihaknya tengah melakukan penelusuran produsen makanan ringan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan produk olahan makanan ringan Bikini itu ilegal. Pasalnya, sambung dia, pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pangan yang memiliki kemasan seperti itu.
"Kami pastikan itu ilegal enggak ada izin edarnya. Saya sudah tanya ke Disperindag Kota Bandung itu enggak ada izinnya," jelas dia.
Abdul mengatakan banyak menerima aduan terkait peredaran makanan ringat tersebut di medsos. Namun, dari aduan dan informasi dari masyarakat belum membuat titik terang terkait keberadaan produsennya.
"Kami imbau masyarakat jangan beli, karena itu ilegal. Kalau ada yang tahu keberadaan produsennya kami harap melapor," ujar dia. (bbn/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini