Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan sosial terhadap anak perlu upaya komprehensif. Regulasi berupa Perppu diharapkan bisa segera dijadikan Undang-Undang (UU).
"Regulasi pemerintah berupa Perpu yang akan menjadi UU, sangat perlu disosialisaikan dengan seksama bahwa memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia begitu penting," ujar Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (2/8/2016).
"Ikhtiar kita dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia memang membutuhkan kebersamaan dari semua warga bangsa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat ini, lanjut Khofifah, Kementerian Sosial telah menyiapkan Telepon Sahabat Anak (Tepsa) di nomor 1500771. Tepsa ini merupakan layanan untuk konsultasi, melaporkan terhadap suatu peristiwa ataupun sebagai konsultasi dan referensi terhadap anak.
"Melalui Tepsa masyarakat bisa melaporkan ketika mengetahui ada tindak kekerasan, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum, atau sekedar berkonsultasi dan referensi kegiatan untuk perlinduangan terhadap anak," kata Khofifah.
Tepsa ini akan beroperasi selama 24 jam dan 7 hari. "Kehadiran Tepsa bisa memberikan respon dan layanan yang cepat (quick response) terhadap berbagai kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat yang terkait dengan anak-anak," katanya.
Diharapkan dengan layanan yang baik ini, bisa menjadi panduan masyarakat dan semua persoalan anak bisa mendapatkan referensi dari shelter-shelter terdekat.
"Pelayanan yang baik dan respons yang cepat menjadikan upaya perlindungan terhadap anak bisa lebih komprehensif dan berbagai tindak kekerasan terhadap anak Indonesia bisa diminimalkan," ungkapnya.
(jor/yds)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini