Ketua DPD Organda DIY, Agus Andrianto mengatakan bahwa Go Car telah beroperasi di Yogyakarta kurang lebih 2 bulan. Namun selama beroperasi ini, Go Car tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai perundangan.
"Surat penghentian operasi ditujukan ke Go Car yang beroperasi di Yogyakarta. Isinya disepakati bahwa Go Car di DIY harus berhenti operasi. Agar tidak terjadi konflik horisontal dengan pengemudi taksi reguler. Apabila Go Car yang ada di Yogya tidak mematuhi ketentuan ini dan tetap beroperasi maka ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Agus Andrianto saat menggelar jumpa pers di RM gulai ikan Pak Untung Jl HOS Cokroaminoto Yogyakarta, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masuknya Go Car di Yogya juga dituding menjadi penyebab turunnya tingkat isian atau load factor taksi reguler di Yogya. Penurunan tersebut cukup signifikan, sebelum Go Car masuk, load factor berada diangka 60-65 persen. Namun setelah ada Go Car turun menjadi hanya 40 persen.
"Mereka tarif yang atur dia sendiri, itu yang menjadi tidak ada kesetaraan dengan kami. Kami tarif diatur dengan SK Gubernur. Penggunaan Go Car beberapa juga ada yang tidak menggunakan plat nopol Yogya," ujar Agus.
Operator taxi reguler di DIY saat ini sebanyak 20 operator. Dan dari 1000 taksi reguler di Yogya, hampir 50 persennya menerapkan aplikasi online. Sementara yang lainya sedang dalam proses untuk menggunakan aplikasi online. (miq/miq)