Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tujuan dari mudzakarah ini untuk mendapatkan pandangan dari ulama terkait teknis haji badal. Selain itu agar masyarakat mendapatkan panduan tentang haji badal, agar tidak menjadi objek oknum penipuan haji badal. Out put dari mudzakarah ini adalah peraturan menteri agama yang mengatur teknis haji badal.
"Melalui mudzakarah ini kami ingin mendapatkan pandangan yang tegas yang jelas tentang haji badal. Siapa yg bisa membadalkan (menggantikan) haji itu saya kira masyarakat harus mendapat panduan agar masyakat menjadi objek oknum yg hanya bertujuan mendapatkan real saja," jelas Menteri Agama Lukman Saifudin Hakim saat pembukaan Mudzakarah Perhajian Nasional di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
![]() |
Turut hadir dalam pembukan acara itu Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasing. Sementara peserta mudzakarah adalah para ulama dari seluruh provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman memaparkan ada tiga kategori muslim yang bisa hajinya dibadalkan. Kategori muslim itu adalah muslim yang berhaji namun yang tak mampu secara fisik atau sakit yang tak bisa dipindahkan dari tempat baringnya, telah meninggal namun belum melaksanakan ibadah haji, dan hilang ingatan atau pikun.
"Pertama, kalau dia meninggal dunia. Kedua dia kondisi sakit yang sedemikain rupa yang menyebabkan dia tidak bisa dipindahkan dari tmpat baringnya. Ketiga, kondisi hilang ingatan atau pikun. Maka tiga itulah yang menyebabkan haji dibadal (diwakilkan)," papar Lukman Hakim.
Penjelasan tentang haji badal sudah dicantumkan dalam pertaturan menteri agama no. 12 tahun 2014, namun teknis pelaksanaan haji badal itu masih perlu diperjelas sehingga hal itu yang mendasari mudzakarah.
(miq/miq)