Polisi Sudah Tetapkan 17 Tersangka Terkait Kerusuhan di Tanjungbalai

Polisi Sudah Tetapkan 17 Tersangka Terkait Kerusuhan di Tanjungbalai

Jefris Santama - detikNews
Senin, 01 Agu 2016 20:49 WIB
Foto: Polri bersih-bersih di Tanjungbalai pagi tadi/Dok istimewa
Medan - Polisi menetapkan 5 tersangka baru dalam kerusuhan yang mengakibatkan sejumlah rumah ibadah rusak di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Kini, total sudah ada 17 tersangka yang ditetapkan polisi.

"Lima tambahan tersangka itu kasus perusakan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Senin (1/8/2016).

Rina menuturkan, sejauh ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa batu, dua patung dan CCTV sebagai barang bukti dari kerusuhan yang terjadi pada Jumat (29/7) lalu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CCTV itu sebagai petunjuk. Para tersangka itu dengan rincian delapan orang pencurian dan sembilan orang perusakan," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan 7 orang tersangka dalam kerusuhan di Tanjungbalai. Namun mereka disangkakan dengan pasal pencurian karena menjarah saat rusuh terjadi.

Kemudian bertambah satu lagi tersangka di kasus pencurian, dan ditambah 4 terkait perusakan sehingga total 12. Kemudian ditambah 5 yang baru ditetapkan tersangka, maka ada 17 kesemuanya. Mereka ditahan di Polres Tanjungbalai.

Sementara, pagi tadi Polri-TNI bersama komponen masyarakat melakukan kerja bakti untuk membersihkan rumah ibadah. Polisi memastikan situasi di Tanjungbalai sudah aman dan terkendali. Perekonomian warga pun sudah kembali bergeliat.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads