"Lima tambahan tersangka itu kasus perusakan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Senin (1/8/2016).
Rina menuturkan, sejauh ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa batu, dua patung dan CCTV sebagai barang bukti dari kerusuhan yang terjadi pada Jumat (29/7) lalu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan 7 orang tersangka dalam kerusuhan di Tanjungbalai. Namun mereka disangkakan dengan pasal pencurian karena menjarah saat rusuh terjadi.
Kemudian bertambah satu lagi tersangka di kasus pencurian, dan ditambah 4 terkait perusakan sehingga total 12. Kemudian ditambah 5 yang baru ditetapkan tersangka, maka ada 17 kesemuanya. Mereka ditahan di Polres Tanjungbalai.
Sementara, pagi tadi Polri-TNI bersama komponen masyarakat melakukan kerja bakti untuk membersihkan rumah ibadah. Polisi memastikan situasi di Tanjungbalai sudah aman dan terkendali. Perekonomian warga pun sudah kembali bergeliat.
(miq/miq)