Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengakui jika selama ini Perbup yang dikeluarkan sejak pertengahan tahun 2015 tersebut berjalan tidak efektif. Pasalnya banyak guru yang tidak berani tegas sehingga para siswa tetap membawa kendaraan ke sekolah.
"Kita kan sudah sering lakukan razia bersama polisi. Tapi tetap saja ada yang sembunyi-sembunyi dan tidak kapok. Ditambah memang pihak sekolah tidak tegas terhadap siswa," jelas Dedi, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guru atau pengawas wajib melapor dan menindak anak yang membawa kendaraan ke sekolah. Kalau ada pembiaran seperti melihat anak berkendara tapi dibiarkan, maka akan ada sanksi penundaan kenaikan pangkat," tegas Purwanto.
Purwanto pun meminta agar para guru melakukan pengecekan dan teguran terhadap rumah-rumah di sekitar sekolah yang disinyalir menjadi tempat penitipan motor agar tidak menerima jika ada siswa yang menitipkan kendaraannya di tempat tersebut.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini