"Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa atas nama Bobby Reynold Mamahit dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata penuntut umum KPK Kresno Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Selain itu, penuntut umum KPK meminta majelis hakim menghukum Bobby untuk membayar uang tambahan sebesar Rp 180 juta. Apabila hukuman tersebut tidak dibayarkan dalam waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Bobby harus menjalani tambahan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby diduga menerima suap USD 20 ribu dan Rp 300 juta dari PT Hutama Karya. Uang tersebut diduga terkait upaya memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III tahun 2011.
Bobby dianggap telah memperkaya diri sendiri dan juga korporasi. Dalam hal ini PT Hutama Karya juga diperkaya sebesar Rp 19.462.703.561. Perbuatan Bobby dianggap dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 40.193.589.964 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pembangunan BP2IP Sorong Tahap III.
Bobby dianggap melakukan tindakan melanggar hukum karena melakukan intervensi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoko Pramono dan Ketua Panitia Pengadaan Irawan agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek senilai Rp 99.750.996.382 tersebut. Apa yang dilakukan Bobby dianggap bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan suap ini berawal saat Bobby bertemu dengan salah satu Seniotr Manager PT Hutama Karya Basuki Muchlis pada akhir 2010 di sebuah turnamen Golf yang diselenggarakan Kemenhub. Bobby memberi tahu perihal proyek tersebut kepada Basuki. Pihak PT Hutama Karya kemudian melakukan pendekatan kepada Kemenhub dan menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek di Sorong tersebut.
Setelah digelar pertemuan demi pertemuan, Bobby kemudian meminta Djoko dan Irawan memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang. Irawan beberapa kali bertemu pihak PT HK. Irawan mengubah tata cara evaluasi dari sistem gugur menjadi sistem nilai dan menjadikan evaluasi dokumen PT HK memiliki nilai tertinggi. Lelang dilakukan sebanyak 2 kali karena kemenangan PT Hutama Karya di lelang pertama digugat oleh PT Panca Duta Karya.
Penyerahan uang terhadap Bobby dilakukan dalam 3 tahap. Pertama sebesar USD 20 ribu yang diserahkan di kantor Bobby di Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, kedua sebesar Rp 200 juta yang diserahkan di sebuah restoran di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, dan ketiga sebesar Rp 100 juta dalam bentuk USD yang lokasi penyerahannya tak disebutkan. (dhn/aan)