Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). Menteri PPPA Yohana Yembise, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Dirjen PP Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana serta perwakilan dari Kemenag dan Kemenkes.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini soal Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuh fraksi yang langsung menyetujui Perppu menjadi UU adalah PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan berbeda datang dari 3 fraksi yaitu PKS, Gerindra, dan Partai Demokrat. Mereka memilih untuk tidak menyatakan sikap dalam rapat ini.
Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan bahwa berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pengganti Undang Undang, Perppu harus diajukan di masa sidang berikutnya. Perppu Perlindungan Anak ini ditandatangani presiden pada 25 Mei 2016.
"Kemudian diajukan ke DPR bulan Juni. Masa sidang ke-V DPR adalah diawali pada 17 Mei dan berakhir di 28 Juli nanti. Dan masa sidang berikutnya di 16 Agustus. DPR menjunjung aturan yang berlaku. UU menyatakan Perppu harus diajukan di masa sidang berikut. Harusnya diajukan di masa sidang I 2016/2017," papar Ledia.
Dia menegaskan bahwa PKS bukanlah tidak setuju dengan pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tapi, PKS melihat proses tidak boleh dilanggar dan penjelasan pemerintah juga belum memuaskan.
"Fraksi PKS menyatakan kami tidak akan memberi pendapat di sidang ini karena tidak mau ada kesalahan prosedur fatal," ucapnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengatakan bahwa Gerindra belum mendapatkan penjelasan pemerintah soal implementasi Perppu, banyak masukan masyarakat yang belum tertampung, serta sejumlah substansi dipertanyakan. Oleh sebab itu, Gerindra belum memberikan sikap.
"Fraksi Gerindra menyatakan bahwa isu perlindungan anak adalah isu nasional dan bukan isu politik. Perlu dipikirkan matang. Karena kami belum mendapat penjelasan yang secukupnya, saya menyatakan belum memberikan sikap terkait Perppu. Kami butuh waktu untuk mendapat masukan dari pimpinan fraksi," ujar Rahayu.
Sikap yang sama juga diambil Fraksi Partai Demokrat. Mereka belum memberikan pendapat.
"Fraksi Partai Demokrat menyatakan belum memberi pendapat tentang Perppu. Mohon maaf atas ketidaksamaan pandangan. Kami butuh waktu untuk berkonsultasikan pimpinan fraksi," ujar anggota Fraksi PD, Khatibul Umam Wiranu.
(imk/tor)











































