"Sebetulnya hal itu tak diperbolehkan sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013," kata Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin saat berbincang, Sabtu (23/7/2016).
Modus yang dilakukan dengan hubungan pertemanan antara pemesan dengan pengurus makam. Harganya pun tak bisa ditentukan, tergantung kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djafar mengingatkan agar tak tergoda oleh tawaran oknum pengurus makam. Karena pengurus makam pun ada yang berstatus PHL, ada yang merupakan warga sekitar.
Lalu, berapa tarif pemakaman yang resmi?
"Untuk pemakamannya gratis. Kemudian untuk perpanjangannya itu mulai dari Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000 setiap tiga tahun," kata Djafar.
Di TPU pun dimungkinkan bila ada kerabat yang akan ditumpangkan ke makam keluarganya. Tetapi terkait biaya perpanjangannya, Djafar menyebut itu berbeda setiap TPU. (bag/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini