"Kalau saya konsultasi dengan beliau (Aguan), iya. Karena saya buta soal dua raperda ini, agar saya ada pegangan," kata Prasetio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/7/2016).
Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda berkaitan dengan zonasi dan tata ruang reklamasi. Untuk diketahui, dalam raperda itu ada pasal yang mengatur kontribusi tambahan 15% yang akan dibebankan kepada pengembang. Kontribusi tambahan ini yang menjadi momok para pemegang izin reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya konsultasi ke beliau (Aguan), saya melihat di Jakarta, tata ruang yang baik cuma PIK. Saya konsultasi, sebagai narasumber, beliau pengusaha nasional," jelasnya.
Sebelumnya, Prasetio juga mengakui telah mengajak koleganya yakni, Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Balegda M Taufik, Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji dan Ketua Fraksi PKS Slamet Nurdin untuk 'menghadap' Aguang. Pertemuan digelar di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk. (kha/dhn)











































