Dalam penjelasannya, Menteri Susi mengatakan bahwa pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan yang meliputi: Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Serbagita) dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut harus berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2014.
"Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014," kata Menteri Susi dalam penjelasan tertulisnya seperti dikutip detikcom, Rabu (20/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila AMDAL yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak," tegas Menteri Susi.
Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal tersebut, kata Susi, diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini "go atau no go"," tegas Menteri Susi.
Melihat adanya pendapat publik yang belum menyatu soal pengembangan Teluk Benoa, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Susi memberikan tiga usulan.
Pertama, Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang);
Kedua, selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan. Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Berikut ini penjelasan lengkap Menteri KKP Susi Pudjiatuti;
Pernyataan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan media yang cukup tendensius dan cenderung tidak benar terkait sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menanggapi isu/permasalahan reklamasi Teluk Benoa, maka dengan ini Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan posisi KKP terhadap reklamasi Teluk Benoa, antara lain :
1. Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut;
2. Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014;
3. Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang/lokasi, disetujui/diterbitkan apabila sesuai dengan pedoman teknis dalam Perpres 51/2014;
4. Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Perpres 51/2014 bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi;
5. Izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila AMDAL yg mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak. Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal diterbitkan oleh Kementerian yg berwenang berdasarkan UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini "go atau no go".
Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan:
1. Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang);
2 Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan;
3 Selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Demikian pernyataan publik ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab KKP terhadap publik agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat.
Jakarta, 19 Juli 2016 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
(erd/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini